Perahu Kehidupan - Adapun hukum mendoakan mayit kafir adalah HARAM, bahkan menyebutnya dengn semacam sebutan Almarhum ataupun Almaghfurlah juga tidak diperbolehkan, karena lafadz tersebut mengandung makna do'a.
Seperti yang tersebut dalam Al - Qur'an
Artinya : “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam”. (QS. 9:113).
Dalam ayat yang di atas tadi dapat memberi pengertian akan keharaman mendoakan orang yang telah meninggal dalam keadaan kufurnya dengan doa memintakan ampunan dan rahmat Allah atau mensifati mereka seperti dengan ucapan Almarhum(yang telah dirahmati), Al-maghfurlah (yang telah terampuni) seperti yang dilakukan oleh sebagian orang-orang dari kaum muslimin dari kalangan orang-orang tertentu maupun orang yang awam.
Berbeda halnya ketika mendoakan orang kafir semasa dia masih hidup, jika mendoakan baginya untuk kesembuhan dari sakitnya (BUKAN MENGIRIM PAHALA ) maka boleh.
Dianjurkan mendo'akan orang sakit dengan kesembuhan meskipun yang sakit adalah orang kafir / fasik , selama dia bukan orang yang menyusahkan masyarakat.
Kata almarhum dan almarhumah itu bermakna doa, yang artinya semoga dirahmati, jadi kalau kata-kata tadi ditujukan pada mayit kafir berarti itu punya arti mendoakan si mayit, sedangkan mendo'akan mayit kafit itu HARAM hukumnya.
Tertulis i Kitab hasyiyah showi juz 2 hal 171 dan khulashotul kalam hal 160 :
EmoticonEmoticon