Perahu Kehidupan - Dan seperti yang kita lihat dan ketahui selalu kaum laki - laki yang mengumandangkan azan, dan bagaimana hukum jika perempuan yang mengumandangkan azan. Terutama untuk hukum Azan bagi perempuan bisa di tinjau dulu
Bila dengan suara pelan untuk dirinya sendiri dan untuk kaum sejenisnya (sesama wanita) boleh, tapi tidak sunah.
Bila dengan suara keras sekira bisa didengar oleh kaum laki-laki lain maka haram hukumnya.
Dan disunahkan Iqamah saja bagi wanita untuk dirinya dan untuk sesama kaum wanita, tidak iqamat untuk kaum laki-laki, kaum banci. Disunahkan juga iqamah bagi banci untuk dirinya dan kaum wanita tidak untuk kaum laki-laki.
Sedangkan adzan maka tidak disunahkan bagi wanita secara muthlak, namun bila ia adzan secara pelan untuk dirinya atau untuk sesamanya (wanita) diperbolehkan. Bila adzannya dengan keras dalam batas diluar yang dia perdengarkan pada kaum sejenisnya disana, maka ulama berpendapat keharaman melihat wajah wanita karena khawatir menimbulkan fitnah begitu dengan suaranya.
[ Minhaj al-Qawiim I/149 ].
Disunatkan iqamah bagi wanita dengan suara pelan, demikian pula waria. Bila mana seorang wanita adzan sesama wanita dengan suara pelan maka tidak makruh, atau dengan suara keras maka haram hukumnya. Kalimat "disunatkan iqamat bagi wanita" yakni bagi dirinya atau sesama wanita, bukan terhadap para pria dan waria. Tidaklah disunatkan bagi wanita adzan secara mutlak.
[ I’anah al-Thalibin I/233 ].
EmoticonEmoticon