Saturday, October 7, 2017

Bolehkah Si Suami Menggunakan Mahar Istrinya ?


Perahu Kehidupan - memang dari pada si istri telah merelakannya, maka suami boleh memakai mahar tersebut.
Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar (maskawin) itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. 4.4).

[ Masalah 8 ] Ayat ini menunjukkan beberapa makna di antaranya :
  • Mahar pernikahan adalah hak istri bukan hak wali
  • Boleh bagi istri menghibahkan maharnya sang pada suami
  • Boleh bagi sang suami mengambil pemberiannya karena ayat “maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” Menunjukkan dua makna.
  • Sang Istri boleh menghibahkannya sebelum ia terima
Yang dimaksud makna atau pengertian dari : “maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” bukan hanya sebatas memakannya namun mencakup segala unsur pengelolaan harta, sedang dalam ayat tersebut hanya dibatasi dengan kata ‘memakan’ karena maksud utama dari dari penggunaan harta benda adalah memakannya sebagaimana dalam ayat lain

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara lalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(QS. 4:10), dan ayat “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. 2:188)


EmoticonEmoticon