Perahu Kehidupan - Haram hukumnya mengutang bagi orang yang tidak kepepet jika tidak diharapkan untuk melunasi haram hukumnya mengutang bagi orang yang tidak kepepet jika tidak diharapkan untuk melunasi hutangnya karena adanya sebab yang baru datang, keharaman tersebut selagi orang yang menguhutangi tidak mengetahui keadaan orang yang berhutang, jika sudah tahu keadaannya maka tidak haram hukumnya tapi makruh jika tidak ada hajat. dan boleh hutang bagi orang yang kepepet secara mutlak.
haram hukumnya mengutang bagi orang yang menyembunyikan kekayaannya dan dia memperlihatkan bahwa dia orang miskin ketika berhutang, haram tersebut selagi orang yang menghutangi tidak mengetahui keadaan kaya yang berpura - pura tersebut, jika orang yang menghutangi sudah tahu maka tidak haram.
jika menyembunyikan kemiskinannya dan memperlihatkan bahwa dia orang kaya ketika berhutang maka haram hukumnya berhutang karena itu termasuk penipuan,
terkadang mengutang hukumnya mubah contohnya seperti menyerahkan hutang kepada orang kaya atas permintaan orang yang menyerahkannya dan orang kaya tersebut tidak membutuhkan hutangan, maka ini hukumnya mubah bukan mustahab karena tidak mengandung mempermudah kesulitan, dan terkadang ada tujuannya bagi orang yang menghutangi yaitu untuk menjaga hartanya dalam tanggungan orang yangg hutang..
Kitab Nihayatuz zain (1/240 - 242)
Ghufron Bkl
EmoticonEmoticon