Thursday, September 7, 2017

Hukum Mengambil Barang Orang Lain Tanpa Izin


Perahu Kehidupan - Batasan Boleh mengambil harta orang lain tanpa izin pemiliknya terlebih dahulu yang penting ada Dzan / dugaan kuat ridhanya pemilik tersebut, tentunya disertai adanya qarinah terhadap dugaan kuat ridhanya tersebut semisal sudah mentradisi atau ia seorang yang dermawan, namun juga harus memperhitungkan keadaan pemiliknya, dikira-kira mengambil barang orang lain tersebut, sebab setiap orang itu berbeda-beda terlebih ukuran barang yang diambil.

Jadi ada beberapa syarat boleh mengambil barang orang lain:

  1. Ada dugaan kuat ridhanya pemilik 
  2. Lihat Qarinahnya seperti: 

  • Lihat keadaan dan tabiat pemiliknya 
  • Lihat barang yang di ambil 
  • Sesuaikan kadar barang yang di ambilnya 
Jika tidak memenuhi seluruh syarat di atas maka haram mengambilnya, karena hal itu seperti Asal ambil dan asal menduga saja (mencuri), hal ini tidak di benarkan. Jika ternyata dugaanya salah yaitu pemiliknya tidak ridha dan meminta di kembalikan harta yang di ambilnya maka ia wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan atau mengganti barang yang di ambilnya.

Fatawa al Kubro 4/116 :
http://www.perahukehidupan.com/


Hasyiyah Baijuri 2/128 :



I’anah al Tholibin 3/328-329 :




EmoticonEmoticon